Eksistensi Pelaku Usaha Pengolahan Sagu Lempeng Kasbi di Kabupaten Halmahera Barat
Jailolo (25/07) - BPSIP Maluku Utara, melalui Tim Identifikasi Kebutuhan Standar Instrumen Pertanian yang terdiri dari Ponco Adi Prasetiyo, A.Md.T dan Ade Hermawan, A.Md.P, melaksanakan survei untuk mengidentifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian di Halmahera Barat. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait eksistensi usaha pengolahan sagu kasbi lempeng di Maluku Utara, sebagai calon penerap standar atas SNI yang akan dikaji ulang.
Survei dilaksanakan dengan mengunjungi langsung lokasi pengolahan sagu kasbi lempeng guna mengamati sejauh mana para pelaku usaha menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik. Tim, yang didampingi oleh penyuluh pertanian, mengunjungi 15 pelaku usaha. Dalam survei ini ditemukan bahwa pelaku usaha sagu kasbi lempeng masih melakukan produksi di dapur masing-masing yang terletak di dalam rumah pelaku itu sendiri. Peralatan yang digunakan adalah milik pribadi, namun kebersihannya tetap terjaga. Survei dilaksanakan dengan memperhatikan 18 parameter dalam cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB). CPPOB ini merupakan acuan awal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produksi sagu lempeng.
Hasil survei selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) untuk memetakan masalah dan solusi yang dapat direkomendasikan oleh tim BPSIP Malut dalam rangka meningkatkan produksi sagu lempeng yang memenuhi syarat CPPOB.